Tata tertib ini dibuat untuk mengatur
kegiatan sekolah sehingga tercipta suasana tata kehidupan sekolah yang sehat
dan santun, sehingga menjamin terciptanya kelancaran proses belajar mengajar.
sifat tata tertib ini mengikat kepada semua warga sekolah, oleh karena itu
pelanggar tata tertib dikenakan sangsi sesuai dengan kesalahannya.
I. KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR ( KBM )
1. Jam
pelajaran dimulai pukul 07.00
2. Siswa yang
terlambat 10 menit atau lebih tidak diperbolehkan masuk kelas sebelum mendapat
ijin dari guru piket atau kepala sekolah.
3. Kegiatan
belajar mengajar diawali dan diakhiri dengan berdoa.
4. Siswa
mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku.
5. Siswa
pulang setelah jam pelajaran akademik atau pelajaran tambahan berakhir.
6. Siswa yang
pulang karena sakit / keperluan lain dalam jam pelajaran berlangsung harus
mendapat ijin dari guru piket atau kepala sekolah.
7. Siswa yang
tidak masuk karena sakit / karena sesuatu hal harus memberi surat keterangan
dari dokter / orang tua / wali.
8. Piket
kelas dilaksanakan sebelum dan sesudah kegiatan belajar mengajar, sesuai dengan
jadwal piket.
II. UPACARA DAN SENAM KESEGARAN
JASMANI.
1. Upacara
bendera dilaksanakan setiap hari Senin, hari Besar atau hari yang ditentukan
mulai pukul 07.00 WIB, dan siswa hadir 15 menit sebelum upacara dimulai.
2. Siswa
melaksanakan upacara dengan tertib dan khidmat.
3. Siswa
memakai seragam sekolah lengkap waktu upacara .
4. Siswa yang
terlambat datang tidak diperbolehkan mengikuti upacara.
5. Setiap
hari Jum’at dilaksanakan SKJ dan atau Jum’at bersih.
6. Siswa
mengikuti SKJ harus memakai seragam olah raga.
III. SERAGAM SEKOLAH .
1. Siswa
setiap hari Senin dan Selasa memakai seragam Putih-Merah.
2. Siswa
setiap hari Rabu dan Kamis memakai seragam batik.
3. Siswa
setiap hari Jum’at dan Sabtu memakai seragam Pramuka.
4. Siswa
setiap jam pelajaran Olah Raga harus memakai seragam Olah Raga.
IV. KEGIATAN EXSTRA KURIKULER.
1. Siswa
mengikuti kegiatan Exstra Kurikuler sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan.
2. Siswa
mengikuti kegiatan Exstra Kurikuler berpakaian bebas rapi dan bersepatu.
V. KEWAJIBAN SISWA.
1. Siswa
hormat, patuh dan sopan kepada Kepala sekolah, guru, serta karyawan sekolah.
2. Siswa
wajib menjunjung tinggi norma dan kesepakatan dengan sesama warga sekolah.
3. Siswa
wajib menjaga nama baik sekolah baik di dalam maupun di luar sekolah.
4. Siswa
wajib mengerjakan tugas yang diberikan Bapak / Ibu guru.
5. Siswa yang
bersepeda menempatkan sepeda ditempatnya dengan rapi dilengkapi dengan pengaman.
6. Semua
siswa wajib menaati tata tertib yang berlaku.
VI. HAK- HAK SISWA.
1. Siswa
berhak mengikuti pelajaran sampai akhir pelajaran.
2. Siswa
berhak mendapat perhatian dan layanan sekolah sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
3. Siswa
berhak menggunakan fasilitas sekolah sesuai dengan petunjuk dan ijin
penggunaannya.
VII. LARANGAN – LARANGAN DI SEKOLAH.
1. Siswa
dilarang meninggalkan kelas tanpa ijin.
2. Siswa
dilarang membuat keributan di dalam dan diluar sekolah.
3. Siswa
dilarang makan / minum di dalam kelas saat pelajaran berlangsung.
4. Siswa
dilarang membeli makanan / minuman pada saat jam pelajaran berlangsung.
5. Siswa
dilarang membawa atau menghisap rokok di sekolah maupun di luar sekolah.
6. Siswa
dilarang membawa atau terlibat penyalahgunaan minuman keras dan Narkoba.
7. Siswa
dilarang berjudi dan sejenisnya.
8. Siswa
dilarang membawa senjata tajam yang tidak ada kaitannya dengan proses belajar
mengajar.
9. Siswa
dilarang terlibat tindakan kriminal baik di dalam maupun di luar sekolah.
10. Siswa
dilarang mencoret-coret semua fasilitas sekolah ( tembok, meja, kursi, dsb )
11. Siswa
dilarang membawa Tip Ex, cat, dan sejenisnya.
12. Siswa
dilarang bercukur gundul/plontos atau
mengecat rambut .
13. Siswa
putra.dilarang : berambut gondrong dan memakai asesoris wanita.
14. Siswa
putri dilarang : make up , mengecat dan memanjangkan kuku serta asesoris yang
berlebihan.
15. Siswa dilarang
memakai sandal dan sepatu hak tinggi.
16. Siswa
dilarang meninggalkan buku pelajaran di dalam kelas.
17. Siswa
dilarang bermain sepeda saat jam sekolah.
18. Siswa
dilarang berkelahi dengan teman sekolah maupun dengan pihak lain.
19. Siswa
dilarang membawa telepon genggam atau Hand Phone ke sekolah.
20. Siswa
dilarang duduk di pagar sekolah saat istirahat.
21. Siswa
dilarang naik sepeda di halaman sekolah saat masuk maupun keluar sekolah